Ketua MKD Ungkap Hak Imunitas Parlemen Sebagai Hak Penting Bagi Sebuah Negara Hukum

04-07-2023 /
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat memimpin sosialisasi Hak imunitas anggota DPR RI dan DPRD, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Anggota DPR RI di Kantor DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (3/7/2023). Foto: Ayu/nr

 

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan Hak imunitas yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 kepada DPR adalah sebagai hak penting dalam kerangka negara hukum. Hak Imunitas itu salah satunya terkait kebebasan berbicara bagi anggota parlemen.

 

"Hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR RI sebagai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen ini pada dasarnya adalah hak wakil rakyat yang tidak boleh dipersoalkan atau disalahkan dalam hubungan dengan tindakan yang dilakukan. Termasuk setiap ucapan atau pendapatnya dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan," ujar Adang dalam sosialisasi Hak imunitas anggota DPR RI dan DPRD, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Anggota DPR RI di Kantor DPRD Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (3/7/2023).

 

Dijelaskannya, kebebasan berbicara bagi anggota parlemen itu semata untuk menunjang fungsi tugas dan wewenangnya dalam memberikan check and balances terhadap eksekutif (pemerintah). Meski demikian Ia mengakui, Hak imunitas DPR ini terkadang dianggap sebagai perlakuan yang berbeda antara anggota lembaga perwakilan rakyat dengan warga masyarakat pada umumnya. Sebagaimana prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

 

Terkait hal tersebut, Mantan Wakapolri yang didampingi oleh anggota MKD DPR RI, M Fadholi ini menyebutkan, selain asas equality before the law, ada juga adagium lain dalam hukum yang menegaskan bahwa terhadap suatu hal yang berbeda seharusnya diperlakukan berbeda.

 

"Dalam hal ini, anggota lembaga perwakilan rakyat dinyatakan berbeda. Karena ketika berhadapan dengan hukum, ada kewajiban konstitusional berupa memberikan pendapat dan suara terhadap sebuah kebijakan publik, yang telah diputuskan pemerintah atau eksekutif," jelas Politisi dari Fraksi PKS ini.

 

Untuk diketahui, konsep mengenai hak imunitas atau kekebalan atas lembaga perwakilan juga dianut negara-negara lain di dunia. Meskipun ketentuan rinci mengenai kekebalan parlemen ini, menurutnya, juga berbeda-beda. Inggris misalnya, menganut model non-accountability atau model non-akuntabilitas.

 

Model ini melindungi kebebasan berbicara dalam melaksanakan tugas anggota parlemen. Ini berarti bahwa anggota lembaga perwakilan tidak dapat dituntut untuk opini atau pendapat dalam melaksanakan tugasnya di parlemen. Dalam beberapa hal juga mencakup kegiatan di luar parlemen, seperti pekerjaan konstituen, asalkan dapat didefinisikan sebagai kegiatan keparlemenan (Parliamentary business).

 

Sedangkan Sistem 'inviolability' diterapkan Perancis sebagai kekebalan yang lebih luas lagi, yang berarti bahwa wakil-wakil terpilih tidak dapat dituntut untuk kegiatan kriminal, kecuali mereka tertangkap tangan. Sehingga,berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR RI, DPD RI, DPRD) dan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Negara Indonesia menganut sistem non akuntabilitas sebagaimana diterapkan di Inggris.

 

Yaitu, Anggota DPR RI dan DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan akibat pernyataan, sikap, pertanyaan ataupun aktivitas yang terkait dengan tugas, fungsi dan wewenang sebagai anggota dewan. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...